"Kalau persoalan legal saya nggak komentari. Kalau soal legal biar secara legal saja," ucap Anies kepada wartawan di Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, PT BPH meminta sertifikat hak pakai atas pembangunan itu dibatalkan. Kuasa Hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan pihaknya tidak pernah diajak musyawarah atas pembebasan tanah itu. Padahal menurutnya, PT BPH masih memegang hak guna tanah sebesar 6,9 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damianus mengatakan sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan itu tidak dilakukan secara prosedural, melainkan hanya salinan. Menurutnya pengukuran tidak pernah dilakukan dalam proses pembebasan tanah. Sehingga secara substantif data dalam sertifikat itu dianggap salah.
"Secara dari aspek prosedural menurut kita tidak pernah dilakukan pengukuran karena menurut kita sertifikat 314-315 itu hanya salinan. Letak bidang tanah juga berbeda. Jadi kita sangat mempermasalahkan itu secara subtansi," katanya.
"Nah pembebasan oleh penggarap itu letak tanahnya di Kelurahan Sunter Agung. Sedangkan bidang tanah ini di kelurahan Papanggo. Kedua dalam sertifikat itu tertulis bahwa letak tanahnya adalah di Jalan RS Koja, atau Jalan Pengadilan, padahal kita tahu sendiri nggak ada itu di sini. Yang ada Jalan Danau Sunter Barat, dan Jalan RE Martadinata," lanjut Damianus.
BPH telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT pada November 2018. Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Proses gugatan masih terus berlanjut dan saat ini memasuki sidang ke-10 dalam hal pembuktian
Ia menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan groundbreaking di Taman BMW untuk membangun Jakarta International Stasium. Padahal menurutnya, pihak Pemda DKI pun mengetahui tanah itu masih dalam sengketa karena hadir dalam proses persidangan.
Di sisi lain jelas Damianus, pihaknya tidak menghalangi adanya pembangunan stadion. Hanya menurutnya, ia meminta pembebasan tanah dilakukan sesuai aturan sehingga adanya kejelasan hak guna pakai atas tanah tersebut. (aik/jbr)