PT BPH Minta Sertikat Hak Pakai untuk Stadion BMW Dibatalkan

PT BPH Minta Sertikat Hak Pakai untuk Stadion BMW Dibatalkan

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 11:18 WIB
Foto: Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan (Eva-detikcom)
Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) merupakan penggugat lahan yang akan dijadikan stasion BMW, di Sunter Jakarta Utara. Pihaknya meminta sertifikat hak pakai atas pembangunan itu dibatalkan.

Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, mengatakan pihaknya tidak pernah diajak musrawarah atas pembebasan tanah itu. Padahal menurutnya, PT Buana Permata Hijau masih memegang hak guna tanah sebesar 6,9 hektar.

"Kita minta sertifikat hak pakai 314-315 ini harus dibatalkan. Permasalahnnya kita tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu ada konsinyasi pembebasan tanah untuk pembangunan stadion," ujarnya, di Stadion BMW, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (29/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Damianus mengatakan sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan itu tidak dilakukan secara prosedural, melainkan hanya salinan. Lantaran, menurutnya pengukuran tidak pernah dilakukan dalam proses pembebasan tanah. Sehingga secara subtansif data dalam sertifikat itu dianggap salah.

"Secara dari aspek prosedural menurut kita tidak pernah dilakukan pengukuran karena menurut kita sertifikat 314-315 itu hanya salinan. Letak bidang tanah juga berbeda. Jadi kita sangat mempermasalahkan itu secara subtansi," katanya.

"Nah pembebasan oleh penggarap itu letak tanahnya di Kelurahan Sunter Agung. Sedangkan bidang tanah ini di kelurahan Papanggo. Kedua dalam sertifkat itu tertulis bahwa letak tanahnya adalah di Jalan RS Koja, atau Jalan Pengadilan, padahal kita tahu sendiri nggak ada itu di sini. Yang ada Jalan Danau Sunter Barat, dan Jalan RE Martadinata," lanjut Damianus.



Ia menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan groundbreaking di Taman BMW untuk membangun Jakarta International Stasium. Padahal menurutnya, pihak Pemda DKI pun mengetahui tanah itu masih dalam sengketa.

"Kita tahu ada peletakan batu pertama dan kita sangat menyesalkan adanya peletakan batu pertama itu. Karena Pemda DKI kan hadir juga dalam proses sidang. Yang artinya mereka tahu tanah ini masih disengketakan. Ya sebaiknya jangan lah, hargailah proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Di sisi lain jelas Damianus, pihaknya tidak menghalangi adanya pembangunan stadion. Hanya menurutnya, ia meminta pembebasan tanah dilakukan sesuai aturan sehingga adanya kejelasan hak guna pakai atas tanah tersebut.

"Sekali lagi kita menegaskan kita tidak menghalangi proses pembangunan. Hanya cuma kesalahan prosedur subtansi di masa lalu harus segera diperbaiki. Kita mengharapkan agar proses pembebasan tanah dilakukan kembali sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya PT Buana Permata Hijau telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT pada November 2018. Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Proses gugatan masih terus berlanjut dan saat ini memasuki sidang ke-10 dalam hal pembuktian. (eva/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads