"Sudah clear, nggak ada (masalah). Nggak ada larangan menggugat," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Anies mengatakan pembangunan stadion terus dikerjakan. Saat ini pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan warga Kampung Bayam yang akan direlokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dari jadwal sidang di situs PTUN Jakarta, PT Buana Permata Hijau dijadwalkan akan menjalani sidang besok. PT Buana Permata Hijau kembali mempersoalkan legalitas lahan Stadion BMW.
Mereka mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT. Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Belum diketahui materi gugatan tersebut.
Sebelumnya pada 2015 gugatan di tingkat PTUN sudah dimenangkan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) saat itu menyambut baik kemenangan Pemprov atas banding Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah selanjutnya, jika pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka Pemprov akan kembali 'melawan'.
"Kita kuasain saja. (Kalau nanti kasasi) Gugat balik, siap saja kita," kata Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Juni 2016.
Simak juga video Anies Ingin Stadion BMW Dibangun Jakpro, Bukan yang Lain!:
(fdu/rvk)