"Mahfud MD itu tentang jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dimaksudkan itu adalah semua bukan cuma UIN Alauddin tapi saya ingin memberi contoh misalnya adik Faisal maka saya akan memberikan pernyataan bahwa apa yang disampaikan oleh Mahfud MD itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya tidak benar," kata Prof Musafir Pababari, di UIN Alauddin Makassar, Kamis (28/3/2019).
Musafir menyebut pernyataan Mahfud tidak memiliki dasar dan tidak benar. Bahkan adanya dugaan mahar senilai Rp 5 miliar untuk menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar juga tidak benar.
"Bahwa UIN melakukan jual beli itu tidak ada itu tidak ada lah iya termasuk mahar Rp 5 miliar itu tidak ada," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena lewat media harus jawab lewat media tapi kalau harus diselesaikan secara lewat jalur hukum yang kita lakukan itu tapi untuk sementara ini dulu," paparnya.
Ia pun menjelaskan, dirinya dilantik menjadi Rektor UIN Alauddin melalui tahap pemilihan senat. Menurut Musafir, isu jual beli jabatan Rektor di UIN juga mencuat karena dikaitkan dengan mekanisme baru sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68/2015.
"Jadi PMA itu 68 itu akan direvisi," singkatnya.
Sebelumnya kasus jual beli jabatan di lingkup kampus naungan Kemenag ini diungkap oleh mantan Ketua MK Prof Mahfud MD saat tampil di Indonesia Laywers Club (ILC) yang disiarkan tvOne.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini