Ketua Panwaslu Kronjo, MK Ulumudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 6 honorer itu pada Rabu (27/3) kemarin dan bisa disampaikan ke publik.
Hasilnya, tak ada unsur pelanggaran kampanye. Tapi, perbuatan mereka telah melanggar norma lembaga pendidikan yang harus bebas dari kepentingan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan pada keenam honorer itu menyatakan bahwa mereka bukan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang didaftarkan di KPU Tangerang. Keenamnya juga bukan ASN yang bisa disangkakan pelanggaran kampanye sebagaimana pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tengang Pemilu, jo pasa 69 ayat 1 huruf h PKPU nomor 23 tahun 2018, jo pasal 76 ayat 3 PKPU noor 33 tahun 2018.
"Keenamnya telah melangar norma lembaga pendidikan yang diwajibkan bebas dari kepentingan politik," ujarnya.
Hasil pemeriksaan ini menurut Ulumudin sudah final. Keputusan ini di luar perkara bahwa keenam honorer itu sudah diberhentikan oleh pihak Pemprov Banten.
"Kalau kita nggak komentar soal itu. Kita fokus pada penilaian dan kajian kasusnya," pungkasnya.
Tonton juga video Prabowo Berapi-api Sebut AHY hingga Aher: Cocok Nggak Jadi Menteri?:
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini