"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni Maulani Saragih yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan atau pun persidangan," ucap Febri.
Baca juga: Hak Politik Idrus Marham Tak Disentuh KPK |
Eni sebelumnya dihukum penjara lantaran terbukti bersalah menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni diyakini membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek di PLN.
Selain itu Eni juga diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Divonis 6 Tahun Penjara, Apa Kata Eni Saragih? Simak Videonya:
(dhn/dhn)