Samin Tan Tersangka Suap Eni Saragih Dipanggil KPK

Samin Tan Tersangka Suap Eni Saragih Dipanggil KPK

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 10:31 WIB
Samin Tan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka perkara suap pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan, dipanggil penyidik KPK. Samin merupakan pengusaha yang diduga menyuap Eni untuk kepentingan perusahaannya.

"SMT (Samin Tan) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/3/2019).


Dari catatan KPK, Samin merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap senilai Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu, menurut KPK, diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan Samin, yaitu PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) yang sedang bermasalah. Permasalahan itu terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Sebagai informasi, PKP2B PT AKT itu sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM. Penghentian itu dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri ESDM karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.

PT AKT sempat menggugat surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT AKT menang hingga surat keputusan itu dibatalkan dan dicabut lewat putusan majelis hakim PTUN.

Kementerian ESDM kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan menang hingga surat keputusan itu berlaku lagi. PT AKT kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kalah sehingga putusan PT TUN tetap berlaku dan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang penghentian PKP2B itu tetap berlaku.

Kembali ke soal suap ke Eni. Dalam persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih terungkap saat proses menuju pengajuan permohonan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan terkait urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM.


Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap. Kini Eni sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.



Tok! Eni Saragih Divonis 6 Tahun Bui dan Denda Rp 200 Juta, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads