Awalnya Idrus bicara panjang lebar tentang ajaran orang tuanya untuk bekerja keras serta tumbuh dalam tradisi aktivis. Mantan Sekjen Partai Golkar itu kemudian menceritakan tentang jabatan yang pernah diembannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) di awal 2000-an.
"Apa yang saya capai sebagai Ketua Umum KNPI? Dialog dan napak tilas nusantara. Jadi prinsipnya ketika itu dan kritik saya kepada semua orang di republik ini tidak sah apabila bicara Papua, sebelum kita ke Papua. Itu dulu pengantar provokatifnya," kata Idrus membacakan pleidoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di republik ini orang harus tahu yang mempelopori pertama kali debat kandidat presiden adalah KNPI ketika saya pimpin, pada waktu itu kita hadapkan antara SBY, JK dengan Amien Rais, pada waktu itu kalau nggak salah dengan Pak Siswono," kata Idrus.
"Kalau ada orang yang bangga terhadap debat kandidat presiden mesti dong terima kasih siapa yang pertama kali mengadakan. Yang pertama kali mengadakan pada zaman saya ketua umum (KNPI)," imbuh Idrus.
Namun di sela pembacaan pleidoi itu, Idrus ditegur majelis hakim. Sebab, Idrus dirasa majelis hakim cukup membacakan pleidoinya tanpa perlu penjelasan panjang lebar.
"Ini pleidoi saudara kalau kemudian dijabarkan komentar kan nggak ada tertulis ini. Mana yang sesuai transkrip? Ini pleidoi kan sudah dituangkan di sini, kalau di luar sini, gimana? Maksudnya paham kan? Karena saya lihat terdakwa baca sekilas kemudian...," ujar hakim.
"Penjabaran, yang mulia," potong Idrus.
"Karena di sini acara sudah pleidoi, sudah tidak ada catat yang mencatat. Kalau ada yang perlu ditambahkan, silakan ditambahkan," kata hakim.
Persidangan kemudian diskors untuk istirahat dan salat. Setelahnya Idrus akan kembali membacakan pleidoinya.
Sebelumnya, Idrus dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Saksikan juga video 'Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Persoalkan Fakta Persidangan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini