"(berkas pledoi) 85 halaman. Yang terpenting bahwa saya akan buktikan dengan fakta-fakta yang ada bahwa saya tidak.. terkait masalah yang dituduhkan itu. Apalagi terakhir itu menerima, tidak menikmati. Saya tidak menerima. Jangankan menerima. Tahu saja tidak. Apalagi menikmati. Saya akan buktikan itu," kata Idrus sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: Hak Politik Idrus Marham Tak Disentuh KPK |
Idrus juga akan menyampaikan pembelaan terkait sejumlah pertemuan yang disebut membahas perkara suap. Idrus berdalih pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo untuk membahas tentang pemuda masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Idrus juga menjelaskan mengenai pertemuannya dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir. Menurut dia, pertemuan itu membahas mengenai persoalan umat Islam dan listrik di desa-desa.
"Sama sekali tidak. Di tempat Pak Sofyan Basir meng-arrange waktu sendiri. Karena itu pada waktu di tempat Sofyan Basir, saya yang menyuruh mereka keluar karena saya mau bicara. Jadi nggak ada semua," ucap Idrus.
"Saya di tempat Pak Sofyan Basir. Materi yang saya bicarakan itu masalah politik. Masalah umat Islam yang mayoritas di Indonesia ini dari sisi kualitasnya seperti apa. Yang ketiga saya bicara listrik desa di perbatasan 41 kab/kota dan terakhir saya bicara tentang CSR untuk pemuda masjid. Karena saya Ketua Dewan Penasihat Pemuda Masjid," sambung dia.
Dia kemudian bicara soal dugaan duit suap yang mengalir ke Munaslub Golkar. Idrus menepis dirinya menerima duit suap untuk kepentingan politik praktis di partai Golkar.
"Nggak sama sekali. Saya munaslub bukan penanggungjawab. Saya tidak calon. Lalu dari sisi mana saya? Ya kan? Eni sudah mengakui atas inisiatif sendiri sebagai bendahara minta. Saya nggak ada. Bukan saya penanggungjawab. Karena waktu munaslub ketua umumnya sudah Airlangga. Saya nggak," imbuhnya.
Menurut Idrus, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sudah mengakui permintaan duit suap tersebut atas inisiatif pribadi.
"Eni sudah mengakui bahwa permintaan uang untuk munaslub itu Eni sendiri inisiatif nya. Bahkan ektika penerimaan uang itu saya tidak tahu," ujarnya.
Idrus juga menilai tuntutan jaksa tidak konsisten dan cenderung berubah-rubah. Dia menyatakan ada banyak fakta yang dikesampingkan jaksa.
"Bukan saya. Kan gitu. Jadi semua.. data-data yang ada kan berubah-berubah. Makanya nanti saya akan kemukakan bagaimana JPU dalam mengemukakan fakta-fakta yang cenderung berubah-rubah dan tidak konsisten dan ada beberapa fakta yang dikesampingkan karena itu kalau itu ada semakin memperkuat bahwa saya tidak," ucapnya.
Dia pun berharap keadilan atas perkara ini. Kendati demikian, Idrus siap menjalani proses hukum dengan baik.
"Jadi memang tetapi sebagai saya terbiasa mengikuti proses ini. Saya ikuti semua. Kita ikuti semua. Kita masih percaya di PN Jakpus masih ada nurani yang bicara keadilan. Itu keyakinan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Idrus dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus Marham diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Saksikan juga video 'Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Persoalkan Fakta Persidangan':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini