Idrus diyakini jaksa menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dalam kaitannya dengan proyek PLTU Riau-1. Jaksa pun membandingkan tuntutan terhadap Idrus dengan Eni.
"Pak Idrus terbukti melanggar 1 dakwaan, Bu Eni 2 dakwaan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan untuk Eni juga terbukti nggak terlibat atas proyek MT Riau 1 saja," ucap jaksa.
Baca juga: Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara |
Sebelumnya jaksa meyakini Idrus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam UU Tipikor, Pasal 12 huruf a dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kembali kepada jaksa, ia menyebut Eni juga mempunyai peran lebih besar dalam perkara tersebut. Apalagi permintaan uang yang diterima Eni untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu.
"Selain itu peran Bu Eni di Riau 1 kan lebih banyak, sampai minta uang demi kepentingan suaminya," tutur jaksa.
Dalam perkara ini Idrus diduga menerima uang bersama-sama dengan Eni dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni disebut membantu Kotjo mendapatkan proyek PLN demi mendapatkan suap. Sedangkan Idrus diyakini jaksa mengarahkan uang yang didapat Eni untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar.
Saksikan juga video 'Dalih Idrus Marham Minta USD 2,5 Juta Hanya Kelakar':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini