Wiranto Sebut Ajak Golput Bisa Kena UU ITE, PAN: Aneh!

Wiranto Sebut Ajak Golput Bisa Kena UU ITE, PAN: Aneh!

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 12:04 WIB
Foto: Faldo Maldini. (Dok Pribadi)
Jakarta - PAN tak sepakat dengan gagasan Menko Polhukam Wiranto untuk menjerat pengajak golput dikenai UU ITE. Menurut PAN, gagasan itu seolah menunjukkan ketidakpahaman pada prinsip bernegara.

"Memilih itu adalah hak. Namanya hak boleh diambil atau tidak. Kalau ada yang mengajak tidak mengambil hak, ya harusnya tidak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi dicarikan deliknya. Tidak ada istilah hukuman karena tidak memenuhi hak, kemaren saya baca itu dari salah satu pejabat. Saya rasa penyelenggara negara tidak paham prinsip-prinsip bernegara," ujar Wasekjen PAN, Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).


[Gambas:Video 20detik]


Faldo menilai tafsir Wiranto berkaitan dengan ajakan Golput sangatlah aneh. Apalagi jika sampai mengajak golput sebagai pengacau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU-nya kan menekankan memaksa atau dengan sengaja menghalangi memilih, misalnya dengan instrumen kekerasan. Ini juga berlaku untuk orang yang memaksa warga negara untuk memilih. Saya rasa aneh juga tafsirnya Menkopolhukam berkaitan ajakan Golput. Apalagi, menganggap orang yang mengajak golput sebagai pengacau. Kekacauan itu akibat dari tindakan, jadi kekacauaannya harus ada dulu, baru bisa dipidanakan. Ini kan terbalik berpikirnya," tuturnya.

Juru bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun mengaku heran kenapa pemerintah terlalu serius memikirkan golput. Dia meminta agar kelak aturan soal golput lebih diperjelas sehingga tidak ditafsirkan secara liar.

"Saya tidak tahu kenapa penguasa begitu serius memikirkan golput ini. Buat saya, presiden baru dan anggota DPR baru pasti akan terpilih tanpa sebagian warganegara ke TPS. Resikonya akan tanggung sendiri. Kebijakan yang akan kita rasakan akan diatur oleh orang yang tidak kita pilih," kata Faldo.

"Kami ingin UU ini nanti direvisi saja. Diperjelas poinnya soal golput ini, agar tidak diinterpertasi sembarangan. Kalaupun ada hukuman, berikan yang relevan dengan persoalannya. Misalnya, harus ikut pendidikan politik dari parpol atau tidak perlu dihukum sama sekali. Jangan sampai ada anggapan, penguasa senang penjarakan warganya," sambung dia.

Wiranto sebelumnya menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU), termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," sambungnya.

Gagasan Wiranto itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, bisa dilakukan apabila orang yang mengajak golput menggunakan sarana media elektronik. Namun, dia memastikan penyidik kepolisian akan melihat fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Dia menyatakan hukuman untuk orang yang mengajak golput sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Di dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah diatur ada pasal 510 kalau nggak salah. Barang siapa yang menghalang-halangi atau menghasut seseorang untuk tidak melakukan atau memenuhi hak pilihnya dapat dipidana dan ada dendanya juga," tutur Dedi.


Aturan di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait golput dan ancaman pidana berbunyi:

Pasal 510

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.



Saksikan juga video 'Mandagri Imbau Ormas Ajak Warga untuk Tak Golput':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads