"Saya rasa nggak perlu lah mereka dikasih UU ITE. Itu kan hak politik mereka juga. Tinggal kita imbau saja, kita kasih pengertian, kita kasih informasi. Jadi kita campaign saja sama mereka, orang yang ajak golput itu kita lawan mereka dengan gagasan-gagasan dan program kita," kata Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Warning Wiranto ke Si Pengacau |
![]() |
Andre berpendapat kalau memberi pengertian pada orang yang mengajak golput lebih demokratis dibanding menjerat mereka dengan sanksi pidana lewat UU ITE. Dia menyatakan tak memilih juga hak seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Andre menegaskan BPN tetap menolak golput dan berharap angka golput turun. Dia mengatakan harusnya pemerintah, KPU, TKN dan BPN bersama-sama meyakinkan masyarakat agar tak golput.
"Tinggal kita campaign saja, pemerintah bersama KPU, TKN, dan BPN sama-sama kampanye kita. Yakinkan masyarakat supaya jangan golput, begitu caranya," sambung caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Sumbar 1 ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU), termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," sambungnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menilai gagasan Wiranto itu bisa dilakukan apabila orang yang mengajak golput menggunakan sarana media elektronik. Namun, sambung Dedi, penyidik akan melihat fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Dia juga menyatakan hukuman untuk orang yang mengajak golput juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah diatur ada pasal 510 kalau nggak salah. Barang siapa yang menghalang-halangi atau menghasut seseorang untuk tidak melakukan atau memenuhi hak pilihnya dapat dipidana dan ada dendanya juga," tutur Dedi.
Aturan di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait golput dan ancaman pidana berbunyi:
Pasal 510
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Saksikan juga video 'Mahfud Md: Rugi Jika Hak Konstitusional Dibuang':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini