Jakarta - Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 bulan penjara atas perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Bagi pihaknya, vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
Dirangkum
detikcom, Rabu (27/3/2019), Polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Hercules dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pun berlanjut ke pengadilan. Hercules tetap didakwa dengan pasal yang sama. Sidang perdana Hercules digelar pada Januari 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules bersama-sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 11 RW 06 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar jaksa penuntut umum, Anggia Yusran saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Namun dakwaan jaksa dibantah oleh Hercules. Hercules menegaskan dirinya tidak melakukan perusakan di ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Perusakan itu, disebut Hercules, dilakukan anak buahnya yang bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi tanpa sepengetahuannya.
"Bobi bongkar (pintu kantor), saya tidak tahu. Karena saya balik kanan (setelah pemasangan plang). Pukul 12.00 WIB saya balik kanan. Karena setelah itu Bobi yang jaga," ucap Hercules dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (23/1/2018).
Jaksa tetap berpegang teguh pada dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal pidana 3 tahun penjara.
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lantas bagaimana dengan hakim? Majelis hakim tetap menyatakan Hercules bersalah namun pasalnya berbeda dengan tuntutan jaksa. Hercules divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Hercules dinyatakan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).
Bagi Hercules, vonis ini sesuai rasa keadilan. Alasannya karena hakim tak sesuai dengan pasal di tuntutan jaksa yaitu 170 KUHP.
"Kita puas bisa lihat fakta di lapangan, (Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," kata pengacara Hercules, Anshori Thoyib, kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakbar.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Patris Yusrian Jaya menghormati putusan hakim tapi memastikan tim jaksa akan mengajukan upaya hukum. Jaksa meyakini Hercules melanggar dan memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Itu kewenangan hakim, kita hormati putusan tersebut. Namun karena di tuntutan kita Pasal 170 (KUHP), sementara putusan hakim yang terbukti Pasal 167 dan memutus 8 bulan padahal tuntutan 3 tahun, maka kita akan lakukan upaya hukum kasasi," ujar Patris terpisah.
Saksikan juga video 'Ini Alasan Polisi Tak Borgol Tangan Hercules':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini