"Ya tentunya kami hormatilah putusan hakim," kata Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Rabu (27/3/2019).
Hengki tidak berkomentar banyak soal putusan tersebut. Dia hanya berpesan kepada Hercules agar tidak berbuat onar kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Patris Yusrian Jaya juga menyampaikan menghormati putusan hakim. Namun Patris memastikan tim jaksa akan mengajukan upaya untuk melawan putusan tersebut.
"Itu kewenangan hakim, kita hormati putusan tersebut. Namun karena di tuntutan kita Pasal 170 (KUHP), sementara putusan hakim yang terbukti Pasal 167 dan memutus 8 bulan padahal tuntutan 3 tahun, maka kita akan lakukan upaya hukum kasasi," ujar Kajari Jakbar Patris saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Upaya hukum yang disebut Patris sebagai kasasi akan disusun memorinya terkait perbuatan Hercules yang diyakini jaksa memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Makanya kita mulai besok susun memori kasasi dan sebelum 14 hari kita akan daftarkan kasasi," imbuhnya.
Hercules divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
Tonton Video 20Detik: Jelang Sidang Vonis, Hercules Ngamuk di PN Jakbar
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini