BPN Tak Sepakat Ajak Golput Dijerat UU ITE: Lawan dengan Gagasan

BPN Tak Sepakat Ajak Golput Dijerat UU ITE: Lawan dengan Gagasan

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 07:26 WIB
Ilustrasi golput (Foto: detik)
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan tak sepakat jika pihak yang mengajak pihak lain untuk golput dijerat dengan UU ITE. Menurut BPN, para pengajak golput bisa diberi pengertian atau dilawan dengan gagasan.

"Saya rasa nggak perlu lah mereka dikasih UU ITE. Itu kan hak politik mereka juga. Tinggal kita imbau saja, kita kasih pengertian, kita kasih informasi. Jadi kita campaign saja sama mereka, orang yang ajak golput itu kita lawan mereka dengan gagasan-gagasan dan program kita," kata Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, Rabu (27/3/2019).


Andre RosiadeAndre Rosiade (Foto: Azizah/detikcom)

Andre berpendapat kalau memberi pengertian pada orang yang mengajak golput lebih demokratis dibanding menjerat mereka dengan sanksi pidana lewat UU ITE. Dia menyatakan tak memilih juga hak seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jauh lebih demokratis dari pada kita sanksi pidana mereka dengan undang-undang ITE. Orang kan ingin tidak memilih hak konstitusi dia juga," ujar Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan BPN tetap menolak golput dan berharap angka golput turun. Dia mengatakan harusnya pemerintah, KPU, TKN dan BPN bersama-sama meyakinkan masyarakat agar tak golput.

"Tinggal kita campaign saja, pemerintah bersama KPU, TKN, dan BPN sama-sama kampanye kita. Yakinkan masyarakat supaya jangan golput, begitu caranya," sambung caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Sumbar 1 ini.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU), termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).


[Gambas:Video 20detik]


"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," sambungnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menilai gagasan Wiranto itu bisa dilakukan apabila orang yang mengajak golput menggunakan sarana media elektronik. Namun, sambung Dedi, penyidik akan melihat fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Dia juga menyatakan hukuman untuk orang yang mengajak golput juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.



"Di dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah diatur ada pasal 510 kalau nggak salah. Barang siapa yang menghalang-halangi atau menghasut seseorang untuk tidak melakukan atau memenuhi hak pilihnya dapat dipidana dan ada dendanya juga," tutur Dedi.

Aturan di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait golput dan ancaman pidana berbunyi:

Pasal 510

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.



Saksikan juga video 'Mahfud Md: Rugi Jika Hak Konstitusional Dibuang':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads