"Hanya di pintu saja, nggak ada di dalam sidang," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (27/3/2019).
Hengki mengakui pihaknya memperketat pengamanan dalam persidangan putusan Hercules. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan yang timbul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki mengatakan, anggota bersenjata api itu hanya mengawal dan mengantarkannya sampai ke ruangan sidang. Anggota bersenjata api keluar dari ruang sidang begitu sidang akan dimulai.
"Dan itu kan belum mulai sidang, kita hanya mengawal supaya dia aman di sana, itu sudah sesuai SOP," tuturnya.
Pengawalan oleh polisi bersenjata api itu disoal oleh Anshori. Anshori juga menyampaikan akan melaporkan polisi ke pihak Propam Polri.
"Masa senjata diacungkan, akan kami laporkan ke Propam insiden itu," kata Anshori di PN Jakarta Barat.
Sebelum menjalani sidang vonis tadi, Hercules dikawal tim itu. Ada sekitar 4 personel polisi yang mengawal Hercules, sedangkan sisanya berjaga di ruang sidang.
Setelah tim pengamanan TPP Polres Jakbar keluar ruangan sidang, Hercules langsung duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim memulai pembacaan putusan perkara kekerasan terkait pendudukan area PT Nila Alam, Kalideres, Jakbar.
Hercules sendiri divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
Tonton Video 20Detik: Jelang Sidang Vonis, Hercules Ngamuk di PN Jakbar
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini