"Dalam ketentuan undang-undang tidak boleh bawa senjata, harus steril," ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Hercules memang dikawal Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat. Hercules juga sempat melontarkan protes karena merasa seperti teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjalani sidang vonis tadi, Hercules dikawal tim itu. Ada sekitar 4 polisi yang mengawal Hercules, sedangkan sisanya berjaga di ruang sidang.
Setelah tim pengamanan TPP Polres Jakbar ke luar ruangan sidang, Hercules langsung duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim memulai pembacaan putusan perkara kekerasan terkait pendudukan area PT Nila Alam, Kalideres, Jakbar.
Seperti diketahui, Hercules mendapat divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti menyerobot area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
Tonton video Sidang Vonis, Hercules Ngamuk di PN Jakbar:
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini