23 Januari 2019
Hercules membantah telah melakukan perusakan di ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Perusakan itu, disebut Hercules, dilakukan anak buahnya yang bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi tanpa sepengetahuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
27 Februari 2019
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal pidana 3 tahun penjara.
"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata JPU M Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
6 Maret 2019
Hercules menjalani sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Anshori akan mewakili Hercules membacakan pleidoi.
Dalam pledoinya, Hercules meminta dibebaskan dari kasus perusakan lahan dan ruko milik PT Nila Alam di Kali Deres, Jakarta Barat.
Kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib, mengungkapkan tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan jaksa penuntut umum yang melihat Hercules melakukan atau memerintahkan perusakan lahan.
"Bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan oleh saudara dan saudari Jaksa Penuntut Umum yang melihat atau menyaksikan tidak Hercules Rosario Marshal alias Hercules pada saat kejadian menyuruh atau memberikan komando atau melakukan perusakan terdapat engsel pintu kantor PT Nila Alam," ucap Anshori.
![]() |
27 Maret 2019
Hercules divonis 8 bulan penjara karena terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).
Atas vonis itu, Hercules menyatakan pikir-pikir. Hercules juga tampak mengacungkan jempol. Vonis Hercules ini lebih rendah 2 tahun 4 bulan dibandingkan dengan tuntutan hakim 3 tahun penjara.
Sidang vonis Hercules ini dikawal ketat. Kabag Ops Polres Jakarta Barat AKBP Priyo Budi Utomo menyebut ada 300 personel dari Polsek, Polres dan Polda yang melaksanakan pengamanan hari ini.
Pengamanan ketat ini diprotes Hercules. Hercules sempat mengamuk saat dibawa ke basement PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019). Hercules, yang mengenakan kemeja hitam, memberikan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Hercules merasa diperlakukan berlebihan terkait pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar). Hercules minta agar TPP keluar dari ruang sidang. "Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules saat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.55 WIB.
Tonton video Sidang Vonis, Hercules Ngamuk di PN Jakbar:
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini