"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules bersama-sama sejumlah orang pada Rabu, 8 Agustus 2018 mendatangi areal tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.
Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.
Di lokasi, anak buah Hercules kemudian memasang papan plang yang bertuliskan tanah milik Thio Ju Auw.
Pemasangan plang menurut hakim tidak dizinkan pemilik lahan yakni PT Nila Alam.
"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim.
Tonton Juga Video 20Detik: Jelang Sidang Vonis, Hercules Ngamuk di PN Jakbar (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini