"Mungkin sudah diterima total Rp 1,6 miliar terkait proyek di Katulampa," kata Untung saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Untung mengatakan bila permintaan uang dari Meina itu dilaporkannya ke atasan. Baru setelah itu, pemberian uang dilakukan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung kemudian menceritakan tentang detik-detik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Awalnya Untung memberikan uang ke Meina, setelahnya menemui Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung.
"Saya WA (WhatsApp), 'Pak, sudah di kantor belum?' Ternyata sudah ada di lokasi. Saya temui dengan bawa tas," ujar Untung.
Di dalam tas yang dibawa Untung itu terdapat uang untuk Anggiat. Namun pada saat itu Anggiat disebut Untung tiba-tiba memberikan secarik kertas bertuliskan 'pengawasan KPK' dan memintanya keluar ruangan membawa tas berisi uang itu.
Setelahnya Untung kembali ke tempat parkir mobilnya. Namun tim KPK sudah menunggunya dan langsung menyita uang sebesar Rp 500 juta di dalam tas yang dibawanya.
"Lalu, di parkiran diamankan KPK dengan uang Rp 500 juta," ujar Untung.
Dalam perkara ini ada 4 terdakwa yang diadili yaitu Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Lily Sundarsih, Direktur Utama PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo. Mereka didakwa memberikan suap kepada pejabat PUPR terkait proyek SPAM.
Pemberian suap itu bertujuan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.
Tonton juga video Geledah Rumah Tersangka Suap Spam, KPK Sita Uang Hingga Deposito:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini