Keempat pejabat PUPR yang menerima itu adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
"Telah memberi uang keseluruhan berjumlah Rp 4.131.605.000, USD 38 ribu, dan SGD 23 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Anggiat Nahot Simaremare sejumlah Rp 1,35 miliar dan USD 5 ribu, kepada Meina Woro Kustinah uang sejumlah Rp 1,42 miliar dan SGD 23 ribu, Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp 150 juta, Teuku Mochamad Nazar uang sejumlah Rp 1.211.605.000 dan USD 33 ribu, masing-masing selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR," ujar jaksa KPK Feby Dwiyandospendy saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dengan maksud menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya supaya Anggiat, Meina Woro, Donny Sofyan, serta Teuku Nazar selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM strategis dan Satuan Kerta Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," ucap jaksa.
Menurut jaksa PT WKE dan PT TSP melalui Irene dan Yuliana dengan persetujuan Budi dan Lily Sundarsih beberapa kali memberikan fee kepada pejabat PPK secara bertahap. Dari tahun 2017 hingga 2018 PT WKE dan PT TSP disebut selalu mendapatkan proyek SPAM ini.
Atas kasus ini Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita juga didakwa sama dengan Budi. Namun, persidangannya terpisah.
Budi disebut jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemverantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini