Dirut PT WKE Didakwa Suap Rp 4 Miliar ke Pejabat PUPR

Dirut PT WKE Didakwa Suap Rp 4 Miliar ke Pejabat PUPR

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 14:03 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto didakwa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemberian suap itu bertujuan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.

Keempat pejabat PUPR yang menerima itu adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

"Telah memberi uang keseluruhan berjumlah Rp 4.131.605.000, USD 38 ribu, dan SGD 23 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Anggiat Nahot Simaremare sejumlah Rp 1,35 miliar dan USD 5 ribu, kepada Meina Woro Kustinah uang sejumlah Rp 1,42 miliar dan SGD 23 ribu, Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp 150 juta, Teuku Mochamad Nazar uang sejumlah Rp 1.211.605.000 dan USD 33 ribu, masing-masing selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR," ujar jaksa KPK Feby Dwiyandospendy saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Budi melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma selaju Dirut PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP. Mereka bermaksud menyuap keempat pejabat itu agar tidaj mempersulit pengawasan proyek sehingga pencairan dana menjadi lancar.




"Terdakwa dengan maksud menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya supaya Anggiat, Meina Woro, Donny Sofyan, serta Teuku Nazar selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM strategis dan Satuan Kerta Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," ucap jaksa.

Menurut jaksa PT WKE dan PT TSP melalui Irene dan Yuliana dengan persetujuan Budi dan Lily Sundarsih beberapa kali memberikan fee kepada pejabat PPK secara bertahap. Dari tahun 2017 hingga 2018 PT WKE dan PT TSP disebut selalu mendapatkan proyek SPAM ini.

Atas kasus ini Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita juga didakwa sama dengan Budi. Namun, persidangannya terpisah.

Budi disebut jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemverantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads