"Untuk kasus tersangka RP kemarin tanggal 26 (Maret 2019) berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Polisi berharap berkas dinyatakan lengkap (P-21) sehingga kasus itu bisa segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang belum (tahu penjual mesin ATM), ini berkas udah maju," ungkap Argo.
Diketahui, Ramyadjie Priambodo membobol rekening dengan modus skimming ATM. Ramyadjie memperoleh data-data nasabah untuk skimming ATM dari sebuah komunitas di deep web.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM disita darinya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini