Berkas Skimming ATM Tersangka Rayadjie Priambodo Diserahkan ke Jaksa

Berkas Skimming ATM Tersangka Rayadjie Priambodo Diserahkan ke Jaksa

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 15:24 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Berkas kasus skimming ATM tersangka Ramyadjie Priambodo sudah rampung. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk kasus tersangka RP kemarin tanggal 26 (Maret 2019) berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Polisi berharap berkas dinyatakan lengkap (P-21) sehingga kasus itu bisa segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kasusnya sendiri, terakhir polisi tengah mencari informasi soal penjual mesin ATM yang dimiliki oleh Ramyadjie. Ramyadjie menyimpan mesin ATM itu di dalam kamarnya.


"Sampai sekarang belum (tahu penjual mesin ATM), ini berkas udah maju," ungkap Argo.

Diketahui, Ramyadjie Priambodo membobol rekening dengan modus skimming ATM. Ramyadjie memperoleh data-data nasabah untuk skimming ATM dari sebuah komunitas di deep web.

Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM disita darinya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads