"Dia melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih itu. Tentunya ada batas-batasnya saat melakukan pengambilan lewat ATM ada batas-batasnya. Kalau kita lihat di ATM itu kalau angka rupiahnya Rp 50 ribu kan berbeda dengan Rp 100 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Polisi belum mengetahui secara pasti nominal jumlah uang sekali penarikan di mesin ATM itu. Namun Argo mengatakan nominal uang yang ditarik oleh Ramyadjie bervariasi, tergantung jenis kartu hasil skimming dan mesin ATM-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan sekitar Rp 300 juta bisa didapatkan Ramyadjie dari hasil skimming itu. Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM. Argo mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Ramyadjie. Tidak hanya dikenai UU ITE karena mengakses data orang lain, Ramyadjie juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain atau transfer dana atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 30 juncto Pasal 46 UU Nomor 19/2016 tentang ITE," jelas Argo, Kamis (21/3/).
"Dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3/2011 tentang transfer dana atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU," sambungnya. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini