"Hukuman di atas lima tahun (penjara) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2019).
Argo mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Ramyadjie. Tidak hanya dikenai UU ITE karena mengakses data orang lain, Ramyadjie juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain atau transfer dana atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 30 juncto Pasal 46 UU Nomor 19/2016 tentang ITE," jelas Argo.
"Dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3/2011 tentang transfer dana atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU," sambungnya.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM.
Saksikan juga video 'Gerindra Akui Ramyadjie Pembobol ATM Kerabat Prabowo':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini