Pun Abdul yang mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta pada Neneng. Abdul mengaku langsung memberikan uang itu ke Neneng di kediamannya. Pada saat itu Abdul mengatakan ada pula Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor di kediaman Neneng.
"Datang bersama-sama (dengan Sahat)?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan Sahat ke sana apa?," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Abdul.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Di dalam BAP itu, Abdul mengatakan bila Sahat sempat bertanya padanya dengan mengatakan, 'Kasih berapa?' yang kemudian dijawab Abdul, 'Ada-lah'. Abdul membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa itu.
"Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?" tanya jaksa lagi.
"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," jawab Abdul.
Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini