"Beberapa persyaratannya, ini menjadi syarat pemantau dari tahun ke tahun," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan akreditasinya, pertama, pendaftaran, registrasi yang dilakukan, kemudian akreditasi kita keluarkan," kata Afif.
"Sampai H-7, kita masih membuka pendaftaran pemantau di Bawaslu untuk proses akreditasinya," sambungnya.
Dia menyebut syarat bagi pemantau terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 435 hingga 447. Afif mengatakan salah satu syaratnya adalah memiliki sumber dana yang jelas serta bersifat independen.
"Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi, serta memperoleh izin dari Bawaslu. Serta Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," kata Afif.
Selain itu, dia mengatakan terdapat persyaratan tambahan bagi pemantau luar negeri. Pemantau luar negeri harus memperoleh visa untuk menjadi pemantau dari perwakilan RI di luar negeri.
"Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain. Memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Afif.
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini