Perusakan Bukti Bikin Jokdri Berakhir di Balik Jeruji

Round-Up

Perusakan Bukti Bikin Jokdri Berakhir di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 22:00 WIB
Joko Driyono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan polisi karena diduga merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Joko Driyono ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai 25 Maret sampai 13 April 2018, 20 hari ke depan," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Penahanan Joko Driyono berdasarkan hasil gelar perkara pukul 14.00 WIB. Hendro menjelaskan penahanan Joko Driyono telah memenuhi syarat karena dia diduga melanggar pasal yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Hendro mengungkapkan motif perusakan barang bukti yang dilakukan Joko Driyono alias Jokdri adalah untuk mengaburkan proses penyidikan kasus match fixing. Dari terkuaknya motif tersebut, Hendro menegaskan, polisi akan menggali lebih dalam terkait ada atau tidaknya peran Joko dalam pengaturan skor.

Kasus dugaan pengaturan skor mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor terungkap berdasarkan laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.





Polri sebelumnya menyebut Joko Driyono sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor. Sebelum Joko Driyono, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor.

"Dapat diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan tiga orang melakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen dokumen, dan barbuk (barang bukti) untuk mengungkap match fixing. Nah, ini aktornya intelektualnya Saudara Jokdri," tegas Kabiro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (16/2).





Penelusuran otak di balik perusakan bukti kasus pengaturan skor dilakukan berdasarkan keterangan tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang sudah dipasangi garis polisi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads