"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai 25 Maret sampai 13 April 2018, 20 hari ke depan," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Penahanan Joko berdasarkan hasil gelar perkara pukul 14.00 WIB siang tadi. Hendro menjelaskan penahanan Joko telah memenuhi syarat karena dia diduga melanggar pasal yang ancaman hukumannya 7 tahun masa kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro mengungkapkan motif perusakan barang bukti yang dilakukan Joko adalah untuk mengaburkan proses penyidikan kasus match fixing. Dari terkuaknya motif tersebut, Hendro menegaskan polisi akan menggali lebih dalam terkait ada atau tidaknya peran Joko dalam pengaturan skor.
"(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," jelas Hendro.
"Ada beberapa hal yang akan kita dalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan," sambung Hendro.
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Saksikan juga video 'Satgas Antimafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono!':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini