"Tersangka sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dalam kasus penguasaan secara ilegal kawasan hutan wisata," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Jumat (22/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku dia telah membersihkan lahan tersebut. Dari penyelidikan, memang tidak cukup bukti bila tersangka melakukan pembakaran," ujar Restika.
Polisi curiga karena di lokasi yang terbakar itu seperti kebun. Polres Dumai kemudian meminta bantuan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk Cabang Dumai.
"Dari hasil pengecekan koordinat bahwa lahan yang dibuka untuk perladangan itu masuk dalam kawasan hutan wisata," terang Restika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Janter sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan wisata secara ilegal. Pasal yang dikenai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Kasus ini tetap kita lanjutkan. Kita sudah memintai keterangan saksi ahli dari BBKSDA Riau," tutur Restika. (cha/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini