Soni menyebut gejolak muncul ketika Deddy Mizwar (Demiz), yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Jabar, meminta perizinan proyek Meikarta disetop. Hal itu disampaikan Demiz dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
"Wakil Gubernur sebagai BKPRD meminta Meikarta dihentikan, posisinya di situ, baru next (Kemendagri) mendalami informasi," kata Soni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada awalnya, kalau dari sisi tupoksi kita deteksi perkembangan berita di media. Tapi Bapak Mendagri (bilang) ini sudah polemik berkepanjangan terjadi di media. Tidak etis penyelenggara daerah berpolemik hal seperti ini. Maka selesaikan dengan cara sesuai aturan, sesuai SOP, lalu kepala daerah rapat," tutur Soni.
"(Rapat itu atas) perintah Mendagri?" tanya jaksa KPK.
"Menyelesaikan konflik di media. Selesaikan formal melalui rapat," jawab Soni.
Setelahnya, Soni menyebut ada komunikasi yang sempat terjadi antara Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin--yang saat ini duduk sebagai terdakwa--dengan Tjahjo. Komunikasi itu disebut Soni terjadi melalui sambungan telepon.
"Saat proses pengumpulan informasi, kami memanggil Bupati (Neneng) untuk hadir. Di saat yang sama, karena ada rapat lain sebagaimana biasanya, Pak Menteri telepon Dirjen, manggil saya, saya bilang sebentar dulu, kami lagi ada tamu terkait Meikarta. Beliau tanya, 'Siapa?' Saya bilang ibu Bupati. Beliau bilang, 'Wes sekalian saya bicara'," ucap Soni.
Soni menyebut saat itu Tjahjo berbicara kepada Neneng melalui telepon seluler (ponsel) miliknya. Namun dia mengaku tidak tahu apa yang menjadi pembicaraan keduanya.
"Persisnya itu Ibu Neneng karena Ibu Neneng tidak melaporkan ke saya. Tapi beberapa hari kemudian, ketika masalah Meikarta polemik semakin jadi, sebagaimana hasil rapat diadakan, kemudian sekaligus beliau menegaskan kepada saya meminta bantuan ke Bu Neneng. Dibantulah, tapi harus sesuai aturan, itu kata-kata Pak Menteri setelah saya tanya. Intinya menyelesaikan," kata Soni.
"Kata-kata tolong dibantu bagaimana?" tanya jaksa.
"Kepada Bu Neneng mungkin. Kalau ke saya menyampaikan pokoknya dibantu penyelesaian ini sesuai aturan," kata Soni.
Terkait telepon Tjahjo kepada Neneng pun sempat ditanyakan oleh majelis hakim. Hakim memperjelas soal kalimat 'dibantu' yang diungkapkan Tjahjo.
"Dibantu saja ini maksudnya seperti apa?" tanya hakim.
"Terkait permasalahan, harus membantu menyelesaikan permasalahan," jawab Soni.
"Apakah sangat pelik terkait Meikarta sehingga Pak Menteri ikut campur dalam proyek Meikarta. Karena keterangan saksi pelik banget kenapa turut serta sampai pihak ini ikut mengomentari. Jadi apakah pelik banget sehingga Mendagri harus serta memberikan atensi? Pasti ada kaitan Bapak Menteri telepon," kata hakim.
"Lebih kepada menjelang pilkada jangan sampai antar-kepala daerah jangan sampai cekcok kelihatan di muka publik, itu tidak enak. Tujuannya itu," kata Soni.
Dalam persidangan tersebut duduk sebagai terdakwa yaitu Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi nonaktif. Selain Neneng, ada empat terdakwa lain yang dulunya sebagai anak buah Neneng di Pemkab Bekasi.
Mereka didakwa menerima suap dengan total Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Uang itu diduga diberikan oleh perwakilan Lippo, yaitu Billy Sindoro dan tiga rekannya, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Simak Juga "Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta":
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini