"Permasalahan yang kita hadapi adalah bulan Januari-Februari ditemukan adanya WNA yang masuk daftar pemilih tetap," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja saat diskusi di Seknas Prabowo Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Rahmat menjelaskan awalnya WNA tidak masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang sudah didata oleh Dukcapil. Kemudian, DP4 itu dijadikan DPT setelah proses coklit oleh KPU. Permasalahan lalu muncul ketika dalam DPT yang sudah diproses KPU muncul daftar data WNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menjelaskan coklit tidak dilakukan dengan benar. KPU dinilai hanya melakukan pengecekan beberapa rumah saja dan sebagian rumah dilewatkan.
"Ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU, kajian Bawaslu temukan 10 rumah yang didatangi langsung oleh KPU, 1 sampai 2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas," jelas Rahmat.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menilai kesalahan DPT ada dari pemerintah. Menurutnya, DP4 yang dibuat pemerintah untuk KPU dari awal itu invalid.
"Masalah ini berawal dari DP4, DP4 itu produk pemerintah permendagri, kita minta ke depan pemerintah bisa sisir dan perbaiki DP4, KPU jangan diberi data invalid dan bermasalah," tutur Riza.
Simak Juga "Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT":
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini