Pelaku ditangkap Minggu (17/3) pukul 07.00 Wita. Peristiwa itu bermula dari transaksi mencurigakan Jumat (15/3) pukul 06.25 Wita.
"Berawal dari informasi hasil penyelidikan diduga ada orang asing menggunakan kendaraan roda dua dengan nopol DK 6182 XX melakukan aktifitas yaitu menarik uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar, dan melakukan penarikan sebanyak 5 kali dengan nilai Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Kurniawan kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky menambahkan dari kecurigaan tersebut dilakukan pengecekan pelat motor yang ternyata palsu. Setelah diintai sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi di sekitar ATM di dekat SPBU Gunung Soputan, Denpasar.
"Minggu (17/3) sekitar pukul 06.00 WITA target terlihat melintas di ATM BNI SPBU Gunung Soputan, namun karena ramai tersangka batal menarik ATM. Tim berusaha memberhentikan tersangka namun tersangka tancap gas melarikan diri menuju Jalan Nakula dengan cara melawan arus lalin dan menabrak pengendara lain. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka ketika hendak kabur dari kejaran petugas," urai Hengky.
Hengky menambahkan modus yang digunakan pelaku yaitu menggunakan kartu ATM putih untuk menarik uang. Dari tangan tersangka diamankan uang tunai senilai Rp 46,5 juta; uang tunai Euro senilai 455; USD 20, mata uang Leva; mata uang Korea senilai 100 Won; serta 10 kartu putih merek LUK beserta selembar catatan PIN.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo 30 jo 55 atau pasal 363 jo 55 KUHP. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini