"Ahmad Muqowam (AMQ) hanya baca hitam-putihnya ART, tidak ikut rapat sehingga tidak paham situasinya," ujar Arsul, kepada wartawan, Minggu (17/3/2019).
Arsul menjelaskan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP hanya berlaku jika ada waketum yang bersedia ditunjuk. Sayangnya, para waketum yang hadir di rapat Pengurus Harian (PH) DPP PPP enggan bersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tidak bersedianya para Waketum tersebut, maka ketentuan ART tersebut menjadi tidak dapat dijalankan," imbuh Arsul.
Arsul mengatakan, lantaran para waketum tidak bersedia, maka ditunjuklah Suharso sebagai Plt untuk menggantikan Romahurmuziy yang diberhentikan dari posisinya karena berstatus tersangka di KPK. Mengingat Suharso dinilai sebagai figur yang tepat.
"Karena dalam situasi seperti ini ART tidak mengatur lebih lanjut, maka rapat memutuskan menerima usulan Mbah Moen. Dan kemudian Mahkamah Partai menyampaikan bahwa keputusan rapat ini tidak melanggar AD/ART yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso inkonstitusional. Sebab, penunjukan itu tidak sesuai dengan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP.
"Penunjukan Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah inkonstitusional," ujar Muqowam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3).
Tonton juga video Kirim Sepucuk Surat ke PPP, Rommy Sampaikan Undur Diri:
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini