PPP Bantah Muqowam: Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum Tak Langgar AD/ART

PPP Bantah Muqowam: Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum Tak Langgar AD/ART

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 17 Mar 2019 10:33 WIB
Foto: Sekjen PPP Arsul Sani (Ari Saputra)
Jakarta - Politikus senior PPP, Akhmad Muqowam, menyebut penunjukan Suharso Monarfa sebagai Plt Ketum PPP inkonstitusional. Sekjen PPP Arsul Sani menyebut Muqowam tak memahami situasi yang terjadi di tubuh PPP.

"Ahmad Muqowam (AMQ) hanya baca hitam-putihnya ART, tidak ikut rapat sehingga tidak paham situasinya," ujar Arsul, kepada wartawan, Minggu (17/3/2019).


Arsul menjelaskan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP hanya berlaku jika ada waketum yang bersedia ditunjuk. Sayangnya, para waketum yang hadir di rapat Pengurus Harian (PH) DPP PPP enggan bersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat PH DPP yang kemarin yang juga dihadiri seluruh majelis-majelis partai (majelis syariah, majelis pertimbangan, majelis pakar dan mahkamah partai), para wakil ketua umum (tidak bersedia) setelah mendengarkan usulan Kiai Maemoen Zubair dan menyadari bahwa PPP memerlukan figur Plt Ketum yang mampu dengan cepat mengonsolidasikan partai dan mengatasi demoralisasi jajaran partai karena kasus OTT Mas Rommy. Dan yang dipandang memiliki kemampuan tersebut adalah Pak Suharso," tuturnya.

"Dengan tidak bersedianya para Waketum tersebut, maka ketentuan ART tersebut menjadi tidak dapat dijalankan," imbuh Arsul.

Arsul mengatakan, lantaran para waketum tidak bersedia, maka ditunjuklah Suharso sebagai Plt untuk menggantikan Romahurmuziy yang diberhentikan dari posisinya karena berstatus tersangka di KPK. Mengingat Suharso dinilai sebagai figur yang tepat.

"Karena dalam situasi seperti ini ART tidak mengatur lebih lanjut, maka rapat memutuskan menerima usulan Mbah Moen. Dan kemudian Mahkamah Partai menyampaikan bahwa keputusan rapat ini tidak melanggar AD/ART yang ada," ujarnya.


Sebelumnya, Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso inkonstitusional. Sebab, penunjukan itu tidak sesuai dengan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP.

"Penunjukan Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah inkonstitusional," ujar Muqowam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3).



Tonton juga video Kirim Sepucuk Surat ke PPP, Rommy Sampaikan Undur Diri:

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads