Pria yang akrab disapa Rommy ini ditangkap beserta 4 orang lainnya di depan Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. KPK mengatakan Rommy diduga terlibat kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan keterlibatan Rommy bukan pertama kalinya terjadi. Selain itu, uang yang disita dari transaksi haram Rommy hingga kini masih dihitung KPK.
Status Rommy dalam kasus ini baru terperiksa. KPK akan segera menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, termasuk Romahurmuziy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Rommy menyebut, jika ada pihak yang masih berkeberatan atas aturan tersebut, dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif, telah dicatat dalam berita negara. Eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak bisa menjadi caleg.
Meski aturan itu tetap ada, posisinya berpindah. Sementara dalam Peraturan KPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Tidak hanya itu, pria kelahiran Yogyakarta ini pernah menyoroti tajam banyaknya kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi. Dia menilai hal itu akibat mahalnya biaya politik. Ia menilai adanya kesalahan pada sistem pemilihan umum. Ia pun meminta adanya perhatian dari konstitusi soal masalah ini. "Jika ada satu atau dua politisi yang tertangkap, kita bisa mengatakan ada yang salah dari politisi tersebut. Namun sekarang ada ratusan kepala daerah baik yang masih aktif atau tidak yang terjerat korupsi, berarti ada yang salah dengan sistemnya," kata Rommy ini dalam keterangan tertulis, Jumat (27/4/2018).
Menurut Rommy, jika menginginkan lembaga politik sehat dan partai politik bersih, yang perlu dibereskan adalah pembiayaan demokrasi. Jika pembiayaan demokrasi itu tidak tuntas, akan sulit keluar dari jerat korupsi. Perlu adanya perhatian konstitusi soal pembiayaan politik agar perilaku koruptif di kalangan politikus bisa diminimalkan.
Jejak Karier Rommy hingga Berakhir di OTT, Simak Videonya:
(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini