"PPP pada dasarnya memiliki kesepahaman dan kesepakatan dengan KPU dilarangnya caleg terpidana eks korupsi diajukan sebagai caleg. Ini upaya preventif memperbaiki politik dan sistem politik ke depan," kata Rommy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Meski begitu, Rommy menyebut, jika ada pihak yang masih berkeberatan dengan aturan tersebut, dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada pihak yang keberatan (dengan aturan tersebut), silakan mengajukan upaya hukum," ujar Rommy.
Peraturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif, telah dicatat dalam berita negara. Eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak bisa menjadi caleg.
Meski aturan itu tetap ada, posisinya berpindah. Sementara dalam Peraturan KPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke Pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi." (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini