"Silakan aja kalau mereka (Komisi A) mau melakukan, nggak ada masalah buat kami. Kami nggak ada kepentingan apa-apa, silakan aja mau buat pansus," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak gitu. Kalau menurut saya udah detail. Dan malah kita kasih surat, juga kita kasih berkas. Udah detail, apa lagi? Ya nggak apa-apa kalau menurut mereka emang gitu (penjelasan soal demosi masih global), tapi kami sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Chaidir menjelaskan, sebelum seseorang memangku jabatan, dari staf ke eselon IV, ada tes kompetensi yang harus dilakukan. Para pejabat yang dirotasi menurutnya sudah pernah melakukan tes kompetensi sebelumnya.
"Nah iya, udah ada (tes kompetensi). Dan itu evaluasinya berdasarkan kinerja. Jumlahnya bisa sampai 1.125 itu (karena) udah satu tahun kita nggak pernah adakan pelantikan semenjak Pak Gubernur baru dilantik. Wajar jumlahnya banyak. Besok ini sekarang udah normal tiap bulan juga ada pelantikan lagi," jelasnya.
Menurut Chaidir, tes kompetensi baru dilakukan kembali jika seseorang mendapatkan promosi jabatan. Namun, jika hanya berpindah tanpa promosi, tes kompetensi tidak perlu dilakukan jika belum melewati batas 2 tahun masa berlaku.
"Iya, yang sama sekali promosi dia belum ini kita lakukan tes kompetensi untuk melihat syarat jabatan yang dibutuhkan sesuai dengan PP. Syarat jabatannya kan ada tiga kaitan dengan kompetensi, latar belakang manajerialnya, kedua sosial kulturnya, satu lagi kaitan dengan kemampuan teknisnya. Ini 3 nih, nggak serta merta semua orang dites. Kalau dia udah pernah ikut tes, datanya ada," papar Chaidir.
Lebih lanjut, Chaidir menegaskan jika dalam proses rotasi jabatan ini tidak ada pungutan uang. Jika ada pelanggaran, BKD akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"BKD menjamin tidak ada pungutan sepersen pun. Bila ada, silakan sebut siapa orangnya yang menerima, siapa yang memberi. BKD akan melakukan ketentuan secara hukum yang berlaku. Kalau dia PNS, di PP 53 kita berhentikan. Kalau dia bukan PNS itu udah ranahnya KPK, kita laporkan KPK dan Tipikor," tegasnya.
Komisi A DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk pansus soal dugaan jual-beli jabatan atau rotasi jabatan. Namun, pansus harus mendapat persetujuan di rapat paripurna.
"Jadi, kemarin kita rapat internal Komisi A, memutuskan untuk membentuk pansus rotasi jabatan. Tapi prosedurnya itu kan nanti harus ada rapat paripurna, harus ada persetujuan dari masing-masing fraksi. Pada prinsipnya Komisi A akan membuat surat pada pimpinan dewan untuk membuatkan status rotasi jabatan," ucap Wakil Ketua Komisi A, William Yani, saat dihubungi, Kamis (14/3).
Pejabat Tak Perlu Adaptasi, Anies: Langsung Kerja! (azr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini