"Jadi, kemarin kita rapat internal Komisi A, memutuskan untuk membentuk pansus rotasi jabatan. Tapi prosedurnya itu kan nanti harus ada rapat paripurna, harus ada persetujuan dari masing-masing fraksi. Pada prinsipnya Komisi A akan membuat surat pada pimpinan dewan untuk membuatkan status rotasi jabatan," ucap Wakil Ketua Komisi A, William Yani, saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Menurut Yani, pansus beranggotakan setiap fraksi. Maka, perlu persetujuan dari masing-masing fraksi di DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah bertemu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas rotasi 1.125 pejabat di DKI Jakarta. Namun, Komisi A belum mendapat jawaban beberapa orang didemosi dan promosi.
"Jadi pertama begini, dari BKD sudah masuk sudah memberitahukan kepada kami. Siapa pindah ke mana-mana. Ini jabatannya apa sudah, hanya untuk jabatan yang demosi, jawabannya kurang detail. Kenapa orang ini didemosi, jawabannya hanya global saja. sehingga kita membutuhkan jawaban yang lebih detail," ucap Yani.
Selain itu, Komisi A bertanya sistem evaluasi sebelum rotasi besar-besaran. Apakah memungkinkan evaluasi bisa dilakukan untuk 1.125 orang sekaligus.
"Kemudian di rapat itu juga, beberapa anggota DPRD di Komisi A mempertanyakan, kenapa perombakan itu bisa sampai 1.125 sekaligus. Sistem penilaiannya bagaimana? sistem kompetensinya bagaimana? apakah bisa tanpa tes apapun 1.125 itu bisa terpotret dengan objektif, bahwa si ini layak naik, si ini tetap, si ini layak turun. 1.125 itu cara memotretnya bagaimana?" Kata Yani. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini