Komisi A DPRD DKI Sepakat Bentuk Pansus Jual-Beli Jabatan

Komisi A DPRD DKI Sepakat Bentuk Pansus Jual-Beli Jabatan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 14:53 WIB
Foto: Gedung DPRD DKI Jakarta. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk pansus soal dugaan jual-beli jabatan atau rotasi jabatan. Namun, pansus harus mendapat persetujuan di rapat paripurna.

"Jadi, kemarin kita rapat internal Komisi A, memutuskan untuk membentuk pansus rotasi jabatan. Tapi prosedurnya itu kan nanti harus ada rapat paripurna, harus ada persetujuan dari masing-masing fraksi. Pada prinsipnya Komisi A akan membuat surat pada pimpinan dewan untuk membuatkan status rotasi jabatan," ucap Wakil Ketua Komisi A, William Yani, saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).


Menurut Yani, pansus beranggotakan setiap fraksi. Maka, perlu persetujuan dari masing-masing fraksi di DPRD DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, kalau pansus itu kan gabungan semua komisi, gabungan semua fraksi, kalau panja hanya ada di komisi tersebut. Kalau pansus itu lebih kuat power-nya karena gabungan semua fraksi kan. Sehingga prosesnya itu harus sesuai persetujuan dari semua fraksi," ucap Yani.

Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah bertemu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas rotasi 1.125 pejabat di DKI Jakarta. Namun, Komisi A belum mendapat jawaban beberapa orang didemosi dan promosi.

"Jadi pertama begini, dari BKD sudah masuk sudah memberitahukan kepada kami. Siapa pindah ke mana-mana. Ini jabatannya apa sudah, hanya untuk jabatan yang demosi, jawabannya kurang detail. Kenapa orang ini didemosi, jawabannya hanya global saja. sehingga kita membutuhkan jawaban yang lebih detail," ucap Yani.


Selain itu, Komisi A bertanya sistem evaluasi sebelum rotasi besar-besaran. Apakah memungkinkan evaluasi bisa dilakukan untuk 1.125 orang sekaligus.

"Kemudian di rapat itu juga, beberapa anggota DPRD di Komisi A mempertanyakan, kenapa perombakan itu bisa sampai 1.125 sekaligus. Sistem penilaiannya bagaimana? sistem kompetensinya bagaimana? apakah bisa tanpa tes apapun 1.125 itu bisa terpotret dengan objektif, bahwa si ini layak naik, si ini tetap, si ini layak turun. 1.125 itu cara memotretnya bagaimana?" Kata Yani. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads