Penetapan tersangka RW dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan di salon RF milik caleg germo. Saat penggerebekan, polisi mendapati RW tengah berhubungan badan dengan ABG dagangan caleg NH.
"Ketika penggerebekan kita dapati di sekatan lantai dua itu RW sedang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena RW kedapatan berhubungan intim dengan anak di bawah umur, polisi menetapkan dia sebagai tersangka. Alasannya, pelanggan itu telah melanggar UU Perlindungan Anak.
"Anak di bawah umur itu kan dilindungi UU, kita periksa dan selidiki, ditetapkanlah jadi tersangka," ujarnya.
Caleg Perindo Kabupaten Serang Dapil V itu ditangkap saat polisi menggerebek salon esek-esek pada 6 Maret 2019. Pelanggan yang berhubungan badan dengan ABG itu juga ikut diamankan saat penggerebekan.
Ia didapati tengah melakukan transaksi seks dengan ABG. Polisi akhirnya menetapkan tersangka dengan menyangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini