Pelanggan Caleg Germo Dijerat UU Perlindungan Anak

Pelanggan Caleg Germo Dijerat UU Perlindungan Anak

M Iqbal - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 12:21 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Cilegon - Selain menetapkan caleg germo dari Perindo jadi tersangka kasus perdagangan orang, polisi menetapkan pelanggannya, RW (45), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggauli anak di bawah umur.

Penetapan tersangka RW dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan di salon RF milik caleg germo. Saat penggerebekan, polisi mendapati RW tengah berhubungan badan dengan ABG dagangan caleg NH.

"Ketika penggerebekan kita dapati di sekatan lantai dua itu RW sedang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, Kamis (14/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena RW kedapatan berhubungan intim dengan anak di bawah umur, polisi menetapkan dia sebagai tersangka. Alasannya, pelanggan itu telah melanggar UU Perlindungan Anak.

"Anak di bawah umur itu kan dilindungi UU, kita periksa dan selidiki, ditetapkanlah jadi tersangka," ujarnya.


Caleg Perindo Kabupaten Serang Dapil V itu ditangkap saat polisi menggerebek salon esek-esek pada 6 Maret 2019. Pelanggan yang berhubungan badan dengan ABG itu juga ikut diamankan saat penggerebekan.

Ia didapati tengah melakukan transaksi seks dengan ABG. Polisi akhirnya menetapkan tersangka dengan menyangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads