Polisi Tetapkan Caleg Germo Penjual ABG dan Pelanggan Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Caleg Germo Penjual ABG dan Pelanggan Jadi Tersangka

M Iqbal - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 11:33 WIB
Salon NH yang diduga sebagai tempat prostitusi. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon - Polisi menetapkan caleg Perindo NH (36) sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Selain NH, pelanggannya yang berinisial RW (45) ikut jadi tersangka.

Polisi menetapkan caleg germo itu sebagai tersangka karena sudah dinyatakan cukup alat bukti. NH terbukti mengelola dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Sedangkan RW, sang pria hidung belang, jadi tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

"Sudah jadi tersangka, NH sama RW yang waktu pas penggerebekan dia lagi main sama anak di bawah umur itu," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, Kamis (14/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dadi mengatakan polisi sudah mengintai tempat prostitusi berkedok salon itu selama dua minggu. Penyelidikan itu membuahkan hasil dengan ditemukannya beberapa alat bukti dan keterangan pelanggan ataupun pemilik salon.

"Intinya salon modus aja, karena salon itu modusnya, padahal tempat prostitusi," ujarnya.



Saat dilakukan penggerebekan, caleg germo pemilik salon sedang berada di lokasi. Polisi langsung menggelandang NH ke Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan.

Tersangka kini sudah ditahan di Polres Cilegon. Proses penyidikan masih berlangsung. Salon milik NH pun dipasangi garis polisi hingga perkara dinyatakan lengkap. (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads