Rektor UHO Surati Polisi, Penahanan Mahasiswa yang Rusak Fasilitas Ditangguhkan

Rektor UHO Surati Polisi, Penahanan Mahasiswa yang Rusak Fasilitas Ditangguhkan

Sitti Harlina - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 21:35 WIB
Demo mahasiswa di Kendari (Sitti Harlina/detikcom)
Jakarta - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun menyurati Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penangguhan penahanan 16 mahasiswa yang diduga merusak sejumlah fasilitas umum. Belasan mahasiswa itu merusak sejumlah fasilitas umum saat menggelar aksi pada Senin (11/3).

"Hari ini sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di kantor Ditreskrimum Polda Sultra telah dilakukan penangguhan dan penyerahan terhadap 16 orang mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart kepada wartawan, Rabu (13/3/2019) malam.

Surat Rektor UHO itu bernomor 1059/UN29/LL 2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Sultra. Meskipun ditangguhkan, para mahasiswa tersebut dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 Wita.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 16 mahasiswa tersebut, 15 merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo dan satu orang dari STIMIK Bina Bangsa. Enam belas mahasiswa tersebut dikenai Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP Subpasal 212 dan 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang barang (perusakan) serta melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.



Sebelumnya, aksi mahasiswa mendesak pencopotan Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi itu dilakukan pada Senin (11/3). Aksi itu diwarnai tindakan anarkistis karena permintaan mahasiswa tak diindahkan oleh Kapolda Sultra Brigjen Iriyanto. (knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads