"Hari ini sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di kantor Ditreskrimum Polda Sultra telah dilakukan penangguhan dan penyerahan terhadap 16 orang mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart kepada wartawan, Rabu (13/3/2019) malam.
Surat Rektor UHO itu bernomor 1059/UN29/LL 2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Sultra. Meskipun ditangguhkan, para mahasiswa tersebut dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aksi mahasiswa mendesak pencopotan Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi itu dilakukan pada Senin (11/3). Aksi itu diwarnai tindakan anarkistis karena permintaan mahasiswa tak diindahkan oleh Kapolda Sultra Brigjen Iriyanto. (knv/knv)