"Yang kita tertibkan itu yang sesuai dengan SK KPU ada 26 titik se-DKI Jakarta. Diturunkan dengan SK KPU Jakarta, ada 8 titik di Jakarta Selatan itu, termasuk Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, Jalan Mampang Prapatan, Tendean, Rasuna Said, Taman Makam Kalibata, di Taman Puring, Taman Marthatiahahu, Sisingamangaraja, JPO, underpass dan flyover itu 8 titik yang ada di Jakarta Selatan," jelas Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufik di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Penertiban dilakukan pada pukul 11.00 WIB, dengan melibatkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan. Lokasi pertama, APK Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Davin Kirana yang ada di dekat Halte Mampang Prapatan, Jalan Mampang Prapatan, Jaksel, diturunkan oleh Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bawaslu Jakarta Selatan atas instruksi Bawaslu DKI Jakarta telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada partai politik 3 minggu sebelumnya terkait penertiban APK ini. Bawaslu menggandeng Satpol PP Jaksel mengeksekusi APK yang melanggar karena dari parpol tidak ada upaya untuk menurunkan sendiri APK tersebut.
"3Γ34 jam jika alat peraga kampanye yang berada di titik yang dilarang tidak diturunkan, maka kita akan tertibkan. Itu yang sudah kita lakukan," ungkapnya.
Sejauh ini tidak ada perlawanan dari caleg yang APK-nya diturunkan. Bawaslu sendiri mengimbau agar penempatan APK mengikuti aturan yang berlaku.
"(Pihak caleg) dia hanya menanyakan, mengkoordinasikan aja. Kami kasih tahu aturan mainnya seperti ini bahwa kita hanya menertibkan di titik-titik yang dilarang, diluar itu banyak baliho seperti tadi ada di luar titik, tidak kami tertibkan tentunya," ujar Muchtar.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini