Pengadaan Mobil Rp 1,9 M Bupati Pandeglang Lewat Penunjukan Langsung, Bolehkah?

Pengadaan Mobil Rp 1,9 M Bupati Pandeglang Lewat Penunjukan Langsung, Bolehkah?

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 14:30 WIB
Ilustrasi Land Cruiser Prado. (Foto: Toyota)
Serang - Pengadaan mobil dinas bupati Pandeglang jenis Land Cruiser Prado senilai Rp 1,9 miliar dilakukan secara penunjukan langsung. Apakah pengadaan itu sudah sesuai aturan?

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pagu anggaran untuk pengadaan mobil ini menggunakan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 senilai Rp 1.968.751.000. Satker pengadaan ini oleh Sekretariat Daerah dengan pemilihan penyedia penunjukan langsung.


Bulan pekerjaan dilakukan pada November dan kebutuhannya pada akhir Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekda Pandeglang Fery Hasanudin membenarkan pengadaan mobil dinas ini pada 2018. Tapi ia mengaku lupa anggaran jelas kebutuhannya.

"Yang 2018, (anggaran) waduh saya lupa di bagian umum," kata Fery kepada wartawan di Pandeglang, Senin (11/3) kemarin.

Kebutuhan akan mobil dinas ini, menurutnya, atas permintaan bupati, dengan pertimbangan para staf di lingkungan Pemkab.

Pengadaan Mobil Rp 1,9 M Bupati Pandeglang Lewat Penunjukan Langsung, Bolehkah?Foto: dok. Screenshot


Aktivis antikorupsi Ade Irawan menilai proses penunjukan langsung pada pengadaan mobil dinas ini perlu dicurigai. Ia menilai pengadaan mobil ini tidak memenuhi syarat dan bukan merupakan pengadaan untuk kebutuhan dalam keadaan darurat. Mobil juga bukan kebutuhan yang spesifik sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jelas nggak memenuhi syarat," kata Ade kepada detikcom.

Menurutnya, pengadaan ini tidak hanya mencurigakan, tapi juga memalukan. Apalagi, anggaran Pandeglang terbatas dan banyak hal penting lain yang mesti diselesaikan, dari soal kemiskinan dan infrastruktur.

"Kok bupati tega hati bermewah-mewahan dengan uang rakyat," ujarnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia bisa berupa e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

Di ayat (4) dikatakan: "Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk barang/pekerjaan/konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu."

Barang ini ditentukan di ayat (5), yang meliputi 8 item, seperti kegiatan yang mendadak untuk tindak lanjut komitmen internasional, barang yang sifatnya rahasia barang dan jasa yang hanya dapat disediakan satu pelaku usaha, pengadaan dan penyaluran benih unggul untuk pelaksanaan peningkatan kebutuhan pangan, pekerjaan prasarana, sarana, utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan pengembang yang bersangkutan, barang dan jasa yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, dan barang dan jasa yang dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.

Apakah mobil dinas masuk kategori di atas? (bri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads