"Kebijakan ini jelas tidak sensitif sosial. Tidak peka pada situasi kemiskinan di daerahnya. Sangat disayangkan dilakukan oleh kepala daerah yang harusnya bekerja keras untuk membebaskan masyarakatnya dari kemiskinan bukan malah menikmati fasilitas mewah," ujar Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril kepada detikcom, Selasa (12/3/2019).
Anggota DPRD Pandeglang F-Gerindra Rika Kartikasari turut menyampaikan kritiknya. Rika menilai pembelian mobil dinas tersebut tidak penting dan tak masuk akal di tengah suasana berduka pascatsunami, bahkan tingkat kemiskinan daerah yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya, nggak nangkap logika berpikirnya. Di saat rakyat sedang susah pascatsunami, kasus Sindangresmi mencuat soal ada masyarakat ke puskesmas harus ditandu 3 kilometer tapi saat bersamaan bupati beli mobil dinas yang 'wah'," kata Rika saat dihubungi detikcom di Pandeglang, Banten, Selasa (12/3).
Terlepas dari polemik yang bermunculan, pembelian mobil dinas untuk Bupati Pandeglang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Pengertian kendaraan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota tertulis dalam pasal 1 butir (g) Permendagri Nomor 7/2006 yang berbunyi:
Pasal 1
g. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Dimyati Natakusumah yang juga pernah memimpin daerah tersebut dua periode mengatakan mobil yang dipakai istrinya untuk keperluan dinas sudah memenuhi standar maksimal silinder yang berlaku dalam aturan. Dimyati mengatakan Land Cruiser Prado yang dipakai Irna tidak melebihi 3.500 cc.
"Karena di peraturannya itu cc, aturannya 3.500 cc. Speknya sama, kalau melebihi cc yang ditentukan, saya kan membuat peraturan UU, waktu membuat UU begitu, jelas aturannya. Masalah harga mobil, disesuaikan dengan mobilnya. Kan yang ditentukan bukan nilainya, tapi cc-nya," kata Dimyati.
Jika melihat pada lampiran Permendagri, kapasitas silinder maksimal yang diperbolehkan untuk Bupati/Wali Kota sebesar 3.200 cc. Berikut ini rinciannya:
1. Gubernur: 1 unit sedan (maksimal 3.000 cc), 1 unit jeep (maksimal 4.200 cc)
2. Wakil Gubernur: 1 unit sedan (maksimal 2.500 cc), 1 unit jeep (maksimal 3.200 cc)
3. Bupati/Wali Kota: 1 unit sedan (maksimal 2.500 cc), 1 unit jeep (maksimal 3.200 cc)
4. Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: 1 unit sedan (maksimal 2.200 cc), 1 unit jeep (maksimal 2.500 cc)
Namun bagaimana jika mobil yang dibeli melebihi ukuran standar? Hal ini tertulis pada Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi:
Pasal 18
(5) Kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar dapat dipertahankan. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini