"Ya, sesuai dengan (pernyataan) pelapor bahwa Pak Waisul sudah menyampaikan permintaan maaf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja (perkembangan kasus tersebut)," kata Argo.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Waisul diduga membuat pernyataan mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi di media sosial Facebook. Saat itu Waisul menyebut pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal.
Atas dasar itulah dia diduga telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT KNI melaporkan hal itu ke polisi. Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Waisul sebagai tersangka.
Argo mengatakan Waisul sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya tersebut namun ditolak.
"Polda digugat praperadilan tanggal 26 Februari 2019, dan hasil menolak gugatan," pungkas Argo.
Sementara itu, pengacara Waisul dari Perhimpunan Advokasi Pro Demokrasi (PAPD) Charles Benhard mengatakan Waisul dikenai wajib lapor setelah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Waisul juga dikatakan masih berstatus tersangka.
"Wajib lapor, tapi status tersangkanya masih," kata Charles saat dihubungi, Jumat (8/3). (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini