Terima Putusan PTUN, WP KPK Tak Ajukan Banding

Terima Putusan PTUN, WP KPK Tak Ajukan Banding

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 14:30 WIB
Ketua WP KPK Yudi Purnomo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wadah Pegawai (WP) KPK tidak akan mengajukan banding terhadap ditolaknya gugatannya terhadap pimpinan KPK terkait mutasi pegawai di internal KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun semangat WP KPK tetap ingin agar KPK independen.

"Kami tegaskan bahwa sudah ada semangat persatuan antara WP dengan pimpinan KPK. Yang intinya adalah kami ingin tetap memperkuat KPK, membuat KPK menjadi independen. Sehingga WP menyatakan dengan ini kami tidak banding," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo usai sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Tak diajukannya banding disebut Yudi karena objek sengketa yakni Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 yang mengatur tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK sudah diperbarui oleh pimpinan KPK. Menurutnya, SK Nomor 1426 Tahun 2018 itu diperbarui dengan terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Pimpinan KPK, kami juga ucapkan terima kasih mau membuka diri yang kemudian bersama dengan WP KPK membahas mengenai rotasi mutasi yang aturannya kemudian diperbarui menjadi Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019, yang di situ mengakomodir dari kepentingan pegawai, pimpinan, dan kebutuhan organisasi," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN menolak gugatan tersebut. Gugatan tersebut terkait terbitnya SK Pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK.

"Mengadili. Pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum para penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 329," kata ketua majelis hakim Umar Dani saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/3). (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads