PTUN Tolak Gugatan WP KPK terhadap Pimpinan soal Rotasi Jabatan

PTUN Tolak Gugatan WP KPK terhadap Pimpinan soal Rotasi Jabatan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 12:53 WIB
Suasana persidangan di PTUN Jakarta (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK terhadap pimpinan KPK. WP KPK menggugat terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK.

"Mengadili. Pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum para penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 329," kata ketua majelis hakim Umar Dani saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan para penggugat sudah tidak relevan lagi. Sebab, Umar mengatakan KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perkom) KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK sebagai pengganti SK Pimpinan KPK 1426 tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Mempelajari fakta-fakta persidangan ternyata dasar hukum terbitnya SK 1426 tahun 2018 dan Perkom Nomor 1 tahun 2019 sama pelaksanaan dari ketentuan pasal 19 ayat 3 huruf c peraturan KPK Nomor 6P. KPK tentang peraturan pegawaian KPK," sebutnya.

Berdasarkan hal tersebut, Umar beranggapan Perkom KPK RI nomor 1 tahun 2019 itu sudah mengakomodir keperluan para pegawai KPK lewat WP KPK itu. Karena itu, hakim menilai sengketa tersebut sudah selesai.

"Sudah tidak ada sengketa antara penggugat dan tergugat karena apa yang diminta para penggugat untuk dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan sudah tidak ada lagi dan sudah terpenuhi oleh tergugat pada tanggal 23 Januari 2019," ujar Umar. (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads