"Itu keberhasilan lobi pemerintah karena pemerintah akan selalu berusaha untuk melindungi TKI sepanjang bisa dilindungi," ucap Ma'ruf di sela kunjungannya di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aisyah sebelumnya dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam. Pembebasan itu didasari oleh permintaan Menkum HAM kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.
Dalam kasus ini, Aisyah didakwa bersama seorang asal Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.
Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka.
Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.
Persidangan kasus ini dimulai sejak Oktober 2017 dan berjalan lambat dengan sejumlah penundaan dalam beberapa bulan terakhir.
Tak Terbukti Terlibat Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Bebas
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini