Perusakan mobil itu terjadi di Jalan Mangga Besar, Komplek 38, Jakarta Barat, pukul 10.00 WIB, Sabtu, (9/3/2019). Kaca mobil yang parkir itu dipecah pelaku di bagian depan dan pintu sebelah kanan bagian depan dan belakang.
"(Pemilik mobil) sudah lapor ke Polsek, dan sekarang dalam proses, pelakunya sudah ditangkap satu jam kemudian ya kira-kira pukul 12.00 WIB tadi diamankan ke kantor" ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto, saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusakan mobil tersebut berawal dari korban yang memarkirkan mobilnya di depan sebuah ruko. Pelaku merasa terhalangi sehingga menyulitkan pelaku melakukan bongkar muat barang, dan terjadilah perusakan tersebut.
Polisi mengatakan pelaku kesal karena aktivitas bongkar muatnya terganggu. Pelaku lalu memukul mobil sedan korban dengan kunci baut besar.
"Motifnya hanya itu saja sih, karena tidak senang, jengkel yang bersangkutan (pelaku), karena kendaraannya (korban) kan menghalangi yang bersangkutan (pelaku) mau mengeluarkan barang-barang. Akhirnya marah, memukul mobil pake kunci baut yang gede," kata Ruly.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Taman Sari. Beluma ada penetapan tersangka dalam peristiwa ini.
"Cuma memang untuk penetapan sebagai tersangka kan memang ada tahapannya, untuk meningkatkan status tersangka melalui proses-proses penyelidikan lebih lanjut, cuma ini penyidikan bagian dari penyelidikan," ujarnya.
Ruly mengaku belum memastikan korban warga sekitar atau hanya sekadar mampir. Namun, pemilik mobil tak ada di lokasi saat pelaku merusak kaca mobil itu.
"Cuma pas (pelaku) nyari-nyari mengeluarkan barang itu kehalang, nyari (korban) pemilik mobilnya nggak ada di lokasi, ya akhirnya (pelaku) melampiaskan kekesalannya itu di situ. Sebenarnya di pusat perdagangan juga nggak boleh juga parkir sembarangan, seenak sendiri," ucapnya.
Belum diketahui berapa kerugian korban. Polisi mempersilakan pelaku dengan korban berdialog untuk memperbaiki kerusakan mobil.
"Tapi sepertinya ada iktikad baik juga sih dari mereka (pelaku dan korban) untuk memperbaiki, ya silakan itu dari kedua belah pihak monggo-monggo saja, silakan," tuturnya.
Meski begitu, lanjut Ruly, proses penyelidikan polisi tetap berlanjut. "Yang tentunya yang merusak yang bertanggung jawab, tapi urusan mereka ya (pelaku dan korban), kami tetap masuk proses penyidikannya saja," pungkasnya. (idh/idh)