Perusakan mobil itu terjadi di Jalan Mangga Besar, Komplek 38, Jakarta Barat, pukul 10.00 WIB, Sabtu, (9/3/2019). Kaca mobil yang parkir itu dipecah pelaku di bagian depan dan pintu sebelah kanan bagian depan dan belakang.
"(Pemilik mobil) sudah lapor ke Polsek, dan sekarang dalam proses, pelakunya sudah ditangkap satu jam kemudian ya kira-kira pukul 12.00 WIB tadi diamankan ke kantor" ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto, saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perampok Bermobil Gagal Curi ATM di Tambun |
Perusakan mobil tersebut berawal dari korban yang memarkirkan mobilnya di depan sebuah ruko. Pelaku merasa terhalangi sehingga menyulitkan pelaku melakukan bongkar muat barang, dan terjadilah perusakan tersebut.
"Ya permasalahannya ya memang (korban) parkirnya menghalangi kendaraan bongkar muat, begitu," kata Ruly.
"Ya jadi kendaraan (korban) diparkir di situ, jadi pas bongkar muat menyulitkan (pelaku)," sambungnya.
Pelaku saat ini masih diperiksa polisi. Belum ada penetapan tersangka.
"Jelas ada prosesnya, nanti nggak bisa langsung ujuk-ujuk, kalau pun dia diduga kuat namun masih ada proses tahap-tahapan," pungkasnya. (idh/hri)