Rusak Mobil Parkir karena Halangi Jalan, Pria di Mangga Besar Ditangkap

Rusak Mobil Parkir karena Halangi Jalan, Pria di Mangga Besar Ditangkap

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2019 17:41 WIB
Foto: Lokasi perusakan mobil di Jalan Mangga Besar, Jakbar. (Rolan-detikcom)
Jakarta - Polsek Tamansari menangkap seorang pelaku perusakan mobil di Jakarta Barat. Pelaku berinisial SN yang berprofesi buruh bongkar muat ditangkap satu jam setelah kejadian.

Perusakan mobil itu terjadi di Jalan Mangga Besar, Komplek 38, Jakarta Barat, pukul 10.00 WIB, Sabtu, (9/3/2019). Kaca mobil yang parkir itu dipecah pelaku di bagian depan dan pintu sebelah kanan bagian depan dan belakang.

"(Pemilik mobil) sudah lapor ke Polsek, dan sekarang dalam proses, pelakunya sudah ditangkap satu jam kemudian ya kira-kira pukul 12.00 WIB tadi diamankan ke kantor" ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto, saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perusakan mobil tersebut berawal dari korban yang memarkirkan mobilnya di depan sebuah ruko. Pelaku merasa terhalangi sehingga menyulitkan pelaku melakukan bongkar muat barang, dan terjadilah perusakan tersebut.

"Ya permasalahannya ya memang (korban) parkirnya menghalangi kendaraan bongkar muat, begitu," kata Ruly.

"Ya jadi kendaraan (korban) diparkir di situ, jadi pas bongkar muat menyulitkan (pelaku)," sambungnya.


Pelaku saat ini masih diperiksa polisi. Belum ada penetapan tersangka.

"Jelas ada prosesnya, nanti nggak bisa langsung ujuk-ujuk, kalau pun dia diduga kuat namun masih ada proses tahap-tahapan," pungkasnya. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads