"Saya dan Andi Arief baru berbincang lewat telepon. Kami saling bertanya kabar. Saling mendoakan," tulis Setiyardi melalui akun Facebook-nya, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Obor Rakyat Reborn, Padam Sebelum Menyala |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM sempat menyatakan tidak mencabut cuti bersyarat Setiyardi. Namun Setiyardi memiliki kewajiban menaati syarat umum dan khusus.
"Syarat umum dimaksud adalah tidak melakukan pelanggaran hukum dan syarat khusus adalah tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor kepada Bapas, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas," papar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Ditjen Pas Ade Kusmanto dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Ade mengatakan petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur sempat mendatangi Setiyardi di kediamannya. Saat itu, petugas mengingatkan Setiyardi agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, beredar kabar Setiyardi hendak menghadiri peluncuran tabloid 'Obor Rakyat', yang direncanakan digelar hari ini.
"Setelah kunjungan rumah, Setiyardi datang ke Bapas Jakarta Timur Utara untuk melakukan kewajiban lapor dan pada saat itu diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menanggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Karena, apabila dilanggar, petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan cuti bersyarat klien," ujar Ade. (zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini